Sabtu, 05 Desember 2015

Bolehkah ketika Haid Membaca Al Quran?

Assalamualaikum , ukhti. Semoga selalu dalam lindungan Allah Ta'ala

Kali ini saya akan berbagi secuil ilmu untuk perempuan-perempuan yang sedang bingung menegenai 'Bolehkah ketika haid membaca Al Quran?' Ini saya dapat dari https://www.islampos.com/bolehkah-ketika-haid-membaca-al-quran-2-102/   



Kalo lagi haid atau menstruasi itu ribet banget. Dan kadang malah bikin santaiii. Ribetnya itu ketika mau olahraga atau mau nglakuin hal-hal yang berat. Rasanya itu nyess banget! Pokoknya nggak enak , banyak parnonya. Dan santainya , kita nggak perlu buat bangun shubuh-shubuh , serta punya waktu yang longgar bangeet buat belajar , atau nonton Anime One Piece (okee,itu sih gue).

Nah , salah satu pertanyaan. Boleh nggak sih , saat haid kita itu membaca Al Quran?

Ali bin Abi Thalib berkata , "Rasulullah membacakan kami Al Quran selagi Beliau tidak dalam keadaan junub". (HR. Ahmad , At-Turmudzi , An-Nasai dan Ibn. Majah). Lebih lanjut Ali bin Abi Thalib berkata , "Aku meilihat Rasulullah mengambil air wudhu seraya membaca Al Quran , kemudian bersabda , 'Demikian ini bagi orang yang tidak junub , adapun orang yang sedang junub maka jangan membawa dan mebaca Al Quran' " , (HR. Abu Ya'la)

Atas dasar kedua hadist tersebut , para ahli fiqih dalam Madzab Empat berpendapat bahwa orang junub haram membaca Al Quran. Tetapi mereka berbeda pendapat jika yang dibaca beberapa ayat saja.

Menurut Madzab Maliki , orang junub boleh membaca Al Quran asalkan sedikit saja dengan niat membentengi diri , seperti membaca Ayat Kursi , suratun Al Ikhlas , dan Al Mu'awidzatain. Imam Ahmad bin Hambali berpendapat , boleh-boleh saja orang junub membaca al quran , satu ayat saja semisalnya.

Imam Abu Hanifah membolehkan orang junub membaca sebagian dari ayat-ayat al quran. Menurut Madzab Syafi'i , boleh membaca al quran dengan niat dzikir seperti Basmalah , Hamdalah , dan Istirja' (Innalillahi wa innaillaihi rojiun) dan tidak berniat membaca al quran. Pendapat dari Madzab Syafi'i adalah pendapat yang moderat. 

Atas dasar hadist itulah para Madzab Empat mengatakan bahwa orang yang sedang junub diharamkan membaca al quran. Termasuk orang yang nifas , wiladah , dan jimak.
Wallahu alam bi shawwab..

Sekian postingan saya. Semoga ada manfaatnya.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh :)

#FajarAriyanti
#Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar